Pengertian Koperasi
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional.
·
Definisi ILO (International Labour Organization)
Cooperative defined as an association of
persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve
a common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking. terdapat 6
elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
(Association of persons)
2.
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan (Voluntarily joined together).
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to
achieve a common economic end).
4.
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation
of a democratically controlled business organization).
5.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the
capital required).
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the
undertaking).
·
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam
bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
·
Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu
definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas
pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan
juga kumpulan badan-badan hukum.
·
Definisi Hatta
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu
organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas
tersebut adalah :
1.
Tidak
Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
Harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran
harus benar dan dijamin
4.
Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
·
Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai
organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata
bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
·
Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. Tujuan
Koperasi
Tujuan utama
koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3
Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan
untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang
Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan
melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
3. Prinsip-prinsip
Koperasi
·
Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip
koperasi yakni sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara
demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
8.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
·
Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi
konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh
dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
4.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
5.
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
6.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
7.
Netral terhadap politik dan agama
·
Prinsip Raiffesein
Menurut Freidrich William Raiffeisen
(1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja terbatas
3.
SHU untuk cadangan
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.
Usaha hanya kepada anggota
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
·
Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze
(1800-1883) adalah sebagai berikut:
1.
Swadaya
2.
Daerah kerja tak terbatas
3.
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
4.
Tanggung jawab anggota terbatas
5.
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·
Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan
organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun
1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat-buat
2.
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara
3.
SHU dibagi 3:
-
Sebagian untuk cadangan
-
Sebagian untuk masyarakat
-
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota
sesuai jasanya
4.
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus-menerus
5.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
·
Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
2.
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
4.
Adanya pembatasan bunga atas modal
5.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
6.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa masing-masing
4.
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerja sama antar koperasi
4. Konsep
Koperasi
·
Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta,
yang dibentuk secara sukarela olehorang-orang yang mempunyaipersamaan
kepentingan, denganmaksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta
menciptakankeuntungan timbal balik bagi anggotakoperasi maupun perusahaan
koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi
barat :
1.
keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara
bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling
menguntungkan
2.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
3.
Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan
kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak
langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
1.
Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
2.
Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal
Dampak
tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.
Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah
produsen skala kecil maupun pelanggan
2.
Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala
kecil
3.
Memberikan distribusi pendapatan yang lebih
seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan,
serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
·
Konsep Koperasi Sosialis
pengembangan kondisi sosial ekonomi
sejumlah produsen skala kecil maupun pelangganmengembangkan inovasi pada
perusahaan skala kecilkoperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
sosial.Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan
subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem
sosialis-komunis.
·
Konsep Koperasi Negara Berkembang
1.
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
2.
Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep
sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan
pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang,
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
5. Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan
Aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan
mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi
yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu
bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan
menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.

Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi

·
Aliran koperasi
Secara umum aliran koperasi yang diianut
oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.
Aliran Yardstick
-
Dijumpai pada negara-negara yang berideologi
kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-
Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk
mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-
Pemerintah tidak melakukan campur tangan
terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya
koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-
Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS,
Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.
Aliran Sosialis
-
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling
efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan
rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-
Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara –
negara Eropa Timur dan Rusia
3.
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
-
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
6. Sejarah
Perkembangan Koperasi
·
Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh
Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan
kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut
oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton,
Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The
Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang
mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di
Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga
pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun
1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society
(CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan
Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di
Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
·
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895
di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus
Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto
dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai
negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank
Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14
tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche
Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’
Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving
Bank for Native Civil Servants”
-
1920 diadakan Cooperative Commissie yang
diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki
apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-
12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan
koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
-
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya.
-
1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional
Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin
dan Ekonomi Terpimpin.
-
1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis)
diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-
1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.
12 tahun 1967 tentang Pokok Pokok
Perkoperasian disempurnakan dan diganti
dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Bab 3
Bentuk
organisasi
Menurut
Hanel :
• Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
• Sub sistem
koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut
Ropke :
•
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia
:
• Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
· Pengurus
Seseorang yang bertugas:
Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan
& pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.
· Pengelola
Karyawan / Pegawai yang
diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan
efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja,
dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
· Pengawas
Perangkat organisasi yang
dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1. Bertugas
untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang
untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola Manajemen
Pengertian
Defines Paul Hubert
Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of
its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an
economic system with social content”
Artinya: koperasi harus
bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi
yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsir sosial yang terkandung
dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota
dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan
sebagainya seperti dibawah ini
1. kesamaan
derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2. kesukarelaan
dalam keanggotaan
3. menolong
diri sendiri
4. persaudaraan
atau kekeluargaan
5. demokrasi
yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang
dilakukan oleh anggota
6. pembagian
hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya
Untuk mencapai tujuan
koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di
rencanakan dapat berjalan dengan baik,
untuk itu diperlukan Pola
Manajemen Koperasi sebagai berikut:
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses
dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus
dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik
organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang
bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat
berubah sewaktu-waktu.
Pengorganisasian
Pengorganisasian merupakan
suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi
tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para
anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar
tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.
Struktur Organisasi
Sebagai pengelola koperasi,
pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang
paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan,
seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur
organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun
luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan
kelemahan.
Pengarahan
Pengaraha merupakan fungsi
menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi
memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus
dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.
Pengawasan
Pengawasan merupakan sistem
untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan
dengan beberapa tahap, yaitu:
1. menetapkan
standar
2. membandingkan
kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3. mengukur
penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika
diperlukan
Perangkat organisasi
Rapat Anggota
merupakan tempat atau wadah
dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu
tertentu
Setiap anggota mempunyai hak
hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik
di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi
Pengurus Koperasi
adalah kumpulan orang orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota
Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi,
usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai
orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Menejer
Menejer berperan sebagai
pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.
Bab 4
Pengertian
Badan Usaha
Kesatuan yuridis ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
Bersifat produksi oriented Merupakan kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan
Koperasi
sebagai badan usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a. Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b. Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c. Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d. Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
TEORI LABA DAN FUNGSI LABA
a. Teori
Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba,
tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai
berikut.
- Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
- Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi
Laba
Laba yang
tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
juan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota,
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU
nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.
Status dan
Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional.
Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang
berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
- - Unit usaha simpan pinjam.
- - Perdagangan umum.
- - Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
- - Kontraktor dan konsultan bangunan.
- - Penerbitan dan percetakan.
- - Agrobisnis dan agroindustri.
- - Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
- - Jasa telekomunikasi umum.
- - Jasa teknologi informasi.
- - Biro jasa.
- - Jasa pengiriman barang.
- - Jasa transportasi.
- - Jasa pemasaran umum.
- - Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
- - Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
- - Event organizer
- - Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
- - Klinik kesehatan dan apotek.
- - Desain grafis dan galeri seni.
- Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil
Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi
adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total
revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut
pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992,
tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan
kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan
jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART
Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap
pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota
dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.