Minggu, 16 November 2014


   Pengertian Koperasi
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian nasional.

·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking. terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
1.       Koperasi adalah perkumpulan orang – orang (Association of persons)
2.       Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan (Voluntarily joined together).
3.       Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
4.       Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
5.       Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6.       Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

·         Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

·         Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

·         Definisi Hatta
Menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.       Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.       Harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.       Ukuran harus benar dan dijamin
4.       Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.



·         Definisi Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2.       Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

3.       Prinsip-prinsip Koperasi
·         Prinsip Munkner
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut:
1.       Keanggotaan bersifat sukarela
2.       Keanggotaan terbuka
3.       Pengembangan anggota
4.       Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.       Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.       Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.       Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.       Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.       Perkumpulan dengan sukarela
10.   Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.   Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.   Pendidikan anggota

·         Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut:
1.       Pengawasan secara demokratis
2.       Keanggotaan yang terbuka
3.       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
4.       Penjualan sepenuhnya dengan tunai
5.       Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
6.       Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
7.       Netral terhadap politik dan agama



·         Prinsip Raiffesein
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja terbatas
3.       SHU untuk cadangan
4.       Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.       Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.       Usaha hanya kepada anggota
7.       Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

·         Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut:
1.       Swadaya
2.       Daerah kerja tak terbatas
3.       SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.       Tanggung jawab anggota terbatas
5.       Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.       Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

·         Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut:
1.       Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2.       Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3.       SHU dibagi 3:
-          Sebagian untuk cadangan
-          Sebagian untuk masyarakat
-          Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
4.       Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
5.       Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

·         Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut:
1.       Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.       Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.       Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.       Adanya pembatasan bunga atas modal
5.       Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.       Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.       Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut:
1.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.       Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.       Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.       Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.       Kemandirian
6.       Pendidikan perkoperasian
7.       Kerja sama antar koperasi

4.       Konsep Koperasi
·         Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela olehorang-orang yang mempunyaipersamaan kepentingan, denganmaksud mengurusi kepentingan paraanggotanya serta menciptakankeuntungan timbal balik bagi anggotakoperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
1.       keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
2.       Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
3.       Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
4.       Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi

Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya :
1.       Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
2.       Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
1.       Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
2.       Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
3.       Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

·         Konsep Koperasi Sosialis
pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelangganmengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecilkoperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial.Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
1.       Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
2.       Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.

5.       Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.


Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi


·         Aliran koperasi
Secara umum aliran koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan  koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
1.       Aliran Yardstick
-          Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
-          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara – negara barat dimana industri berkembang dengan pesat. Seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2.       Aliran Sosialis
-          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara – negara Eropa Timur dan Rusia
3.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
-          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-          Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

6.       Sejarah Perkembangan Koperasi
·         Sejarah Lahirnya Koperasi
Dahulu Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi. Kemudian pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Hingga pada Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze. Tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto. Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
-          1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
-          12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
-          1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
-          1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
-          1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
-          1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi.

Bab 3
Bentuk organisasi

Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  •  
  • Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan

Hirarki Tanggung Jawab


· Pengurus

Seseorang yang bertugas: Mengelola koperasi dan usahanya, Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi, Menyelenggaran Rapat Anggota, Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban, daftar anggota dan pengurus, Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan, Meningkatkan peran koperasi.

· Pengelola

Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional, Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus

· Pengawas

Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39:
1.   Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2.   Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan







Pola Manajemen

Pengertian

Defines Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its problem” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”
Artinya: koperasi harus bekerja menurut prinsip prinsip ekonomi dengan melandaskan asas asas koperasi yang mengandung unsur unsur sosial di dalamnya
Unsir sosial yang terkandung dalam koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian sisa hasil usaha, dan sebagainya seperti dibawah ini
1.   kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
2.   kesukarelaan dalam keanggotaan
3.   menolong diri sendiri
4.   persaudaraan atau kekeluargaan
5.   demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
6.   pembagian hasil usaha proporsional dengan jasa jasanya

Untuk mencapai tujuan  koperasi di perlukan manajemen koperasi yang benar agar semua yang telah di rencanakan dapat berjalan dengan baik,

untuk itu diperlukan Pola Manajemen Koperasi sebagai berikut:

Perencanaan

Perencanaan merupakan proses dasar dari manajemen. Dalam hal ini manajer memutuskan hal-hal yang harus dilakukan, tetapi sebelum itu dibutuhkan organisasi untuk perencanaan, baik organisasi kecil maupun besar. Perencanaan yang baik adalah perencanaan yang bersifat fleksibel, karena dalam berjalannya waktu situasi dan kondisipun dapat berubah sewaktu-waktu.

Pengorganisasian

Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang struktur,pengelompokan, dan mengatur serta membagi tugas bagi para anggota dalam bekerja. Posisi dalam bekerja dari para anggotanya pun harus sesuai dengan keahlian dari anggota organisasi, agar tujuan dapat di capai sesuai dengan yang telah direncanakan.

Struktur Organisasi

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai masalah yang harus diselesaikan. Dan masalah yang paling sulit itu berasal dari dirinya sendiri yaitu berupa keterbatasan, seperti keterbatasan pengetahuan, kemampuan, bahkan mungkin daya tahan tubuh.
Maka dibutuhkan struktur organisasi yang sesuai dengan kemampuan, bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pemasaran produk. Karena semua bentuk organisasi memiliki kekuatan dan kelemahan.

Pengarahan

Pengaraha merupakan fungsi menejemen yang terpenting karena masing-masing orang dalam suatu organisasi memiliki kepentingannya masing-masing. Untuk itu pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan dengan baik agar tujuan perusahaan dapat tercapai.

Pengawasan

Pengawasan merupakan sistem untuk membuat segala kegiatan perusahaan dapat berjalan sesuai rencana.
Proses ini dapat dilakukan dengan beberapa tahap, yaitu:
1.   menetapkan standar
2.   membandingkan kegiatan yang telah dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan
3.   mengukur penyimpanan-penyimpana yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan

Perangkat organisasi

Rapat Anggota

merupakan tempat atau wadah dimana suara suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu waktu tertentu
Setiap anggota mempunyai hak hak dan kewajiban yang sama. Berhak menghadiri rapat anggota, dan memberi suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di dalam maupun diluar rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi

Pengurus Koperasi

adalah kumpulan orang orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi
Tugas dan kewajiban pengurus adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya dimuka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan keputusan rapat anggota

Pengawas Koperasi

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi termasuk organisasi, usaha usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Menejer

Menejer berperan sebagai pembuat rencana kedepan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapat tujuan organisasi.



Bab 4

Pengertian Badan Usaha

Kesatuan yuridis ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
Bersifat produksi oriented Merupakan kumpulan modal dengan tujuan memperoleh keuntungan


Koperasi sebagai badan usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
a.      Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
b.      Mampu menghasilkan keuntungan & mengembangkan org.&usahanya
c.      Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
d.      Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan,teknik,organisasi & informasi)
TEORI LABA DAN FUNGSI LABA
a. Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
  • Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
  • Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
  • Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
    • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
    • Skala ekonomi
    • Kepemilikan hak paten
    • Pembatasan dari pemerintah
b. Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
juan utama koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Tujuan koperasi tertulis dalam UU nomor 25 tahun 1992 pasal 3 yang berbunyi “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”. Tujuan koperasi juga berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dan berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi juga didirikan berasaskan nilai-nilai. Nilai terdiri tersebut dari nilai berdikari, bertanggungjawab pada diri sendiri, demokrasi, kesamaan atau keadilan, perpaduan, kesetiaan dan bersatu hati. Anggota koperasi juga menerima nilai-nilai etika, termasuk sadik, amanah, ketelusan, tanggung jawab sosial serta prihatin terhadap orang lain. Nilai koperasi juga dibedakan menjadi nilai etis dan nilai fundamental. Nilai etis koperasi yaitu kejujuran dan keterbukaan. Nilai fundamental diantaranya menolong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokrasi , persamaan, keadilan dan solidaritas.
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong-menolong. Pengurus dan anggota harus memiliki dan mengimplementasi karakteristik ini untuk mencapai semua tujuan koperasi secara lebih baik. Kejujuran amat diperlukan untuk mengurus koperasi dari berbagai aspek. Rasa saling percaya harus ada untuk menjalankan koperasi sesuai dengan arah yang diharapkan bersama. Nilai-nilai tersebutlah yang membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya.


Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).

Tujuan Koperasi
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
  • -        Unit usaha simpan pinjam.
  • -        Perdagangan umum.
  • -        Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
  • -        Kontraktor dan konsultan bangunan.
  • -        Penerbitan dan percetakan.
  • -        Agrobisnis dan agroindustri.
  • -        Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
  • -        Jasa telekomunikasi umum.
  • -        Jasa teknologi informasi.
  • -        Biro jasa.
  • -        Jasa pengiriman barang.
  • -        Jasa transportasi.
  • -        Jasa pemasaran umum.
  • -        Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
  • -        Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
  • -        Event organizer
  • -        Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
  • -        Klinik kesehatan dan apotek.
  • -        Desain grafis dan galeri seni.

  1. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
  2. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  3. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  4. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

Sabtu, 05 Juli 2014

Tugas Sofskil Bahasa inggris



Taks for April

Why english is  language important??
I think language is a paramount, because I majored in management I should be able to master many languages​​, especially English and in this day and age is the english language in use in the world to do some of my activities as a prospective manager must be able to speak English well so that everything I do can run smoothly
  and in the management department, I was taught to do business and of the management of this I learned a lot about economic development along with the development of the times all that is done using the English language in business and after graduating I will definitely arrange a meeting with a co-worker who has a lot of English and I will continue to learn many languages ​​not just english course that if I succeed I'll be easier to establish cooperation of various countries over my ability to speak



What will I do after finished studying at university Gunadarma???
I'm going to do after college is I want to work for two years to gain experience in working, after I collect a lot of money that I did was to build a small company, I will make a company in the field of food and I would make a lot of branches over which I elaborated perushan and I have to be successful in the food business after business is successful I will make a salon for Muslim women and make my salon branches in various regions dah I will run the all my efforts diligently in order to achieve all of my dreams and I will achieve success and my biggest future goals is to make my parents proud and happy for all the hard work that I did was go round one of the things I would do after college



Taks For Mei

My favorite film is in time
I really liked this movie because in this movie I can learn how to appreciate the importance of time, in the movie it tells the world all the time is not paid by the money, so all it does is a very meaningful and eternal life exists there is a world where human nobles who had plenty of time and have the opportunity to live thousands of years while the poor man much age must end because it has no time and FINALLY poor people who get 100 years to enter into the world can survive the daughter of nobility and influence the nobility to betray his father to take all his wealth to give to the poor


My favorite actor..
Angelina jolie , I really like angelina jolie because she has the talent to play a role both in the field and he was very good in the role he always dressed well and always play perfect in doing a worker and I feel she is sexy and talented woman, and angelia jolie able to master various languages ​​because he adopts a child from a variety of world and he has two biological children were cute and she has a handsome husband



Taks for June

Frist impressions are photographed


What is the purpose of this photo ?
This is my frist photo a long with boy friend 

When will i get this photo ?
This picture i get when my  teacher  wedding  when the school 

Why would i want to take pictures?
Because at the time he was the man i love and i want to take picture with his ,at the time i was verry emnbarrassed because he does not love me but after i take a picturewith him at the time we become closer 

Where i am currently getting this photo?
This photo was there when i attended a wedding of my teacher in the confrence hall or auditorium area Kali bata

Who is the man in the photo with me?
He  is a friend of my classes when i was in high school

How events before and after yhis photo ?
Prior to her this photo my friend and i giving it coungratulation to the teacher over marriage then after we finished shaking hands all ate together and after that i was with my friend took a picture togerter ,when a picture with my friend be reduced over time and leave us alone for a picture together then after this incidence i am more daring photo to greet  her andto this day i love him so .




 

Kamis, 16 Januari 2014

ibd artikel bebas 2

Pengaahli Fungsian Pemakaian Behel

Seperti yang kita semua ketahui Behel merupakan suatu alat yang dipasangkan ke dalam mulut danditempelkan digigi yang dilakukan oleh para ahli dalam bidangnya dan memakai metode danilmu dalam hal memakai atau memasangkan behel
sesuai dengan aturan main dalam hal tersebut yang bertujuan agar gigi yang brantkan bisa dirapikan dan bisa terlihat sempurna dan dalam pemasangan behel memerlukan beberapa hal yang harus diperhatikan terutama dalam pemasangannya jikaada gigi yang harus dicabut harus melalui beberaapa proses yaitu melihat kondisi gigi , mencetak gigi denagan semen putih khusus ,lalu merosen gigi sehingga bisa  terlihat mana gigi yang harus di cabut dan dirapikan sehinnga tidak salah dalam pemasangan behel tersebut
dan padaa  akhirnnya menjadi gigi yang diinginkan , dan dilamam pemasangan  behel  memerlukan biaya yang relative mahal . dan di zaman yang sekarang ini orang orang terutama perempuan menjadikan behel sebagai alat untuk fashion dan sebagai hal untuk bergayadan bahkan banyak yang menggunakan behel tidak sesuai dengan aturannya  seperti  karena saking ingin terlihat gaya ,menarik dan bagus dilihat ,konsumen sering kali mengambil jalan pintas dengan memasang behel dengan Ahli gigi karena pemasangan behel dengan ahli gigi lebih murah dibandingkan dengan doktergigi dan jelas sekali dokter gigi  lebih berpengalaman dibandingkan dengan ahli gigi dan cara memasakan behel itu sendiri berbeda dan banyak sekali
yang memasang behel di ahli gigi dan hasilnnya banyak kecewa dan merugian diri mereka masing masing malah  sebagian dari konsumen yang memasang  tidak sesuai dengan aturannya  akan merasanndampaknnya setelat beberapa bulan . oleh karena itu Behel bukan merupakan alat untuk disalah gunakan dalam pemanfaatan nya dan cara memakai behel yang benar juga sudah diatur dan
memiliki aturan tersendiri seperi kontriol kepada dokter gigi secara rutin selama satu bulan sekali dan menyikat gigi denagn sikat gigi khusus  agar behel terjaga dengan baik dan agar tidak mengundang banyak bakteri yang masuk ke dalam besi dankaret yang digunakan dandalam pemasanagan behel diawal pemasangan tidak  dibolekan memakan sesuatu yang keras seperti memakan nasi ,ayam ,dll hannya bisa memakan bubur saja agarbehel itu dapat beadaptasi baru bisa memakan Sesutu yang biasannya dan dalam merawat behel usahakan sehabis makan menyikat gigi agar tidak ada yang tersepip dan bisajuga mengkumurkan memakai air putih. Dan saya sebagai pengguna behel menanjurkan untuk 
memasang behel bukan untuk kecantikan fashion tapi untuk merapikan gigi agar terlihat lebih rapid an memasangkannya sesuai dengan aturan dan cara yang baik dan tidak memilih tempat yang salah dalam memasang behelkarna Behel bukan tempat untuk  main mainan melaikan untuk pengobatan jadi buat temen temen yang belum bisa memasang behel sesuai dengan aturan yang dianjurkan lebih baik mengumpukan pundi pundi uangnnya agar bisa memasang ditempat yang tepat .



Pengaruh Musik Barat di Indonesia

Music barat sering sekali dan bahkan sudah tidak asing lagi bagi penikmat music di berbagai kalangan dan berbagai negara didunia ini seiring dengan perkembanagan zaman warganegara Indonesia tidak lagi mengenal dan tidak mendalami music asal Indonesia bahkan 60% penikmat music di Indonesia khususnnya kalangan remaja lebih mencintai dan lebih nyaman menikmati music barat karena menurut mereka music barat lebih nyaman dinikmati dan lebih  nyaman dinikmati dari pada music Indonesia yang terkesan kurang menarik untuk didengar apalagi music music tradisional seperti music kerocong ,dangdut dan gamelan jawa. Dizaman sekarang ini jarang sekali warga Indonesia mau membudayaakannya dan justru warga negara asing yang mempelajari kebudayaan kita sedangkan warga negara Indonesia sendiri pemilik kebudayaan tersebut enggan mempelajarii hal tersebut . mungkin waga negara Indonesia lebih bangga mendengarkan music barat karna menurut mereka lebih asik dan lebih bagus lirik dan aransemen music tersebut dan lebih banyak variasi  aliran musiknnya setelah saya amati  hamper semua anak muda dizaman sekarang ini lebih memilih menikmati music barat dandengan alasan bahwa music music di Indonesia kurang menarik untuk di dengar tetapi kalo difikir fikir ,mengapa harus enggan menikmati music hasil karya anak bangsa padahal banyak penyanyi kita yang justru lebih jaya di negri orang seperti Agnes Monica dan Angun padahal kita memiliki penyanyi danpemain musikyang hebat tetapi karnakita saja yang kurang bisa memanfaatkan yang ada dan karena penkmat music kita sudah terlanjur memikirkan bahwa music Indonesia kurang enak dinikmati dan  pada akhirnnya bakat bakat anak bangsa kita terpendam di negrinnya sendiri dan bersinar di negri tetangga .Olehsebab itu pada akhirnya music luar negri lebih menguasai warga Indonesia khususnnya di kalangan remaja dan mhampir meninggalkan  music yang berada di negrinnya sendiri .