Demokrasi Sistem Pemerintahan
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan
suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintahan negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks balances.
Sejarah Perkembangan Demokrasi Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, Undang-Undang Dasar 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan Partai Demokrasi Perjuangan sebagai pemenang Pemilu.
Demokrasi
Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Pada masa
revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya
perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan
kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka
yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal
revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan.
Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok
kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan
pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya
kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama
berhasil mencapai kemerdekaan.
Demokratisasi
Dalam Demokrasi Parlementer
Pada periode
tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan
partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan
umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara
demokrasi di indonesia. Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem
parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik.
Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besar
dengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai
koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan
pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu
berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif,
tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam
Budiardjo, 70). Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan,
malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat
dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan
demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
Demokratisasi
Dalam Demokrasi Terpimpin
Ini
merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa
untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI
(Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap
ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu
ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi
Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun
1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya
dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan
bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965
telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi
dilaksanakannya demokrasi Pancasila.
Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun
1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru
bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde
hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan
melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan
menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan
kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi
manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan
penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Sekitar 3
sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang
menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang
bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik
dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai
kontrol sosial. Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh
sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar
sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Sikap mental seperti ini
telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya
yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat
lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima
rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah
tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan
kahirnya mengalami keruntuhan.
Rekonstruksi
Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui
gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim
Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden
Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Orde Baru juga meninggalkan warisan
berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik.
Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan
demokrasi yang selama ini dikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan
habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan
pers (freedom of press) dan kebebasan berbicara (freedom of speech). Keduanya
dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya
kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh. Dalam perkembanganya
Demokrasi di indonesia setelah rezim Habibie diteruskan oleh Presiden
Abdurahman wahid sampai dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat
signifikan sekali dampaknya, dimana aspirasi-aspirasi rakyat dapat bebas
diutarakan dan dihsampaikan ke pemerintahan pusat. Ada satu hal yang membuat
indonesia dianggap negara demokrasi oleh dunia Internasional walaupun negara
ini masih jauh dikatakan lebih baik dari negara maju lainnya adalah Pemilihan
Langsung Presiden maupun Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung. Mungkin
rakyat indonesia masih menunggu hasil dari demokrasi yang yang membawa
masyarakat adil dan makmur secara keseluruhan.
http://adaydeaprantika.blogspot.com/2013/04/sistem-pemerintahan-demokrasi-indonesia_8.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar