WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
FUNGSI
- Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
- Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga
TUJUAN
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
“untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertibandunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial“.
Tujuan ke
dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat
disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan
nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina
kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya
sebagai berikut:1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan
sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya
wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan
kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan,
dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan
dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan
keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan
yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan
nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh
seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan
dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang
tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi
nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai
cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai
ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya,
bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang
dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
B. UNSUR DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta keanekaragaman budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan
yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur
politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan
dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi (Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita
serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai
aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional
seperti tersebut di atas bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan
kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam kehidupan nasional yang berupa politik,
ekonomi, social, dan budaya serta hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama
realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan dan
kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3. Tata laku (conduct)Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari :
• Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
• Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C. HAKEKAT WAWASAN NUSANTARA
Hakekat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian
adalah cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan
demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga Negara dan aparat Negara harus
berpikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi
kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang di hasilkan oleh lembaga Negara.
Demikian juga produk yang dihasilkan Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam
lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap
warga bangsa oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti
kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
Daftar pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar